Al-Izzah Islam - Ekonom senior Rizal Ramli menjalani pemeriksaan perdana di kantor Bareskrim Polri, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin, 26 November 2018.
Pemeriksaan terhadap Rizal menyusul laporannya kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh atas pencemaran nama baik. Sebaliknya, Surya Paloh juga telah melaporkan Rizal di Polda Metro Jaya.
Rizal dalam pengambilan keterangannya didampingi 30 pengacara dari berbagai firma dan asosiasi. Ia juga menuntut ganti rugi terhadap Surya atas laporannya soal pencemaran nama baik senilai Rp1 triliun.
“Semoga kami menang kasus ini. Semoga hasil ganti rugi kami bisa gunakan untuk petani dan penambak,” ujar Rizal.
“Jika ada perbedaan pendapat atau interpretasi, maka mahkamah yang benar adalah Dewan Pers,” katanya.
[al-izzahislam}
sumber : pembelaislam.com,viva.com

0 comments:
Post a Comment