Portal Islam Media - Pelarangan penggunaan kapal cantrang tertuang dalam peraturan mentri kelautan dan perikanan no 2 tahun 2015 dan diubah dalam peraturan perundangan mentri kelautan no 71 tahun 2016.Peraturan ini menerapkan tentang pelarangan alat tangkap cantrang yang berlaku sejak 1 januari 2018 lalu.
Hal ini berdampak buruk pada nelayan karena masih banyak nelayan yang menggunakan alat tanggkap menggunakan kapal cantrang yang biasa digunakan utuk menangkap ikan sehari-hari.
Salah satunya adalah para nelayan di tegal yang kebanyakan alat tangkap tersebut terancam kehilangan pekerjaan mereka.Ditegal sendiri terhitung sejak juni 2017 sedikitnya terdapat 600 kapal cantrang yang telah mendaftar verifikasi atau diatur ulang dikantor syahbanda otoritas pelabuhan atau KSOP.
Kini terlihat banyak kapalkapal besar terparkir dipelabuhan da tidak berlayar seperti biasanya.
menurut pengakuan salah satu pengusrus paguyuban nelayan kota tegal Riswanto mengungkapkan bahwa'' para nelayan mulai saat ini sudah menganggur dan tidak melakkukan aktifitas melaut karena menuggu kkebijakan mentri selanjutnya serta menunggu agenda teman-teman yang akan melakukan aksi unjuk rasa dijakarta 17-18 januari nanti''ungkapnya kepada wartawan media berita satu.
Simak berita lengkapnya pada video berikut:
sumber : Berita satu

0 comments:
Post a Comment