Friday, 26 January 2018

Heboh !! Nama SBY sampai Gamawan Fauji Disebut dalam sidang Lanjutan proyek KTP Elektronik



Portal Islam Media - Dalam Sidang Lanjutan Proyek pengadaan E-KTP Di pengadilan Tipikor Jakarta,Kamis Kemarin (25/01/2018) menghebohkan publik dengan muncul sejumlah nama orang yang di sebut-sebut oleh sejumlah saksi yang dihadirkan dipengadiln tersebut.Nama-nama yang disebut adalah merupakan presiden RI ke6,Susilo Bambang Yudoyono (SBY)  sampai Gamawan Pauji yang merupakan mantan guberbut Ibukota jakarta  yang disebutkan oleh saksi ketika dimintai keterangan terkait kasus korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Fakta menarik yaitu menurut kesaksian Ridwan Amir,yang merupakan mantan wakil ketua badan Anggaan DPR menyebutkan bahwa " Dia pernah meminta SBY untuk menghentikan proyek E-KTP setelah mendapat beberapa rekomendasi dari yusnan solihin,Pengusaha yang paham teknis E-KTP'',katanya.

''Saat itu SBY menolak menghentikan Proyek E-KTP yang bermasalah tersebut karena alasan menjelang pemiliha kepala daerah'',terangnya.


Soal penerimaan sejumlah aliran dana di e-KTP, ketika dicecar oleh jaksa KPK, Mirwan Amir membantah menerima uang panas dan mengaku sama sekali tidak terlibat di kasus megakorupsi itu.
Fakta ketiga, Irman mengungkap Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, hanya dia saat diberitahu pejabat Kemendagri menerima uang Rp 78 miliar‎ dari proyek e-KTP.
Atas hal itu, hakim dibuat heran karena seharusnya sebagai seorang Menteri, Gamawan Fauzi dilarang menerima uang

Sementara itu partai demokrat melalui wakil ketua dewan pembina partai demokrat menegaskan bahwa apa yang dilakukan SBY masa itu sudah benar karena KTP Elektronik memang dibutuhkan untuk menghindari kepemilikan KTP ganda menjelang pilkada dan juga pilpres.


Selain itu pembuatan KTP konvensional kerap dijadikan pelaku kejahatan termasuk terorisme untuk membuat KTP palsu,untuk itu pembuatan KTP Elektronik tidak bisa ditawar lagi,tambahnya.

sumber : tribunnews

Previous Post
Next Post

post written by:

0 comments: