Monday, 8 January 2018

Kuasa Hukum Jonru Sebut Dakwaan terhadap Jonru Banyak kejanggalan


Portal media Islam -Menurut kuasa Hukum Jon Riah Ukur atau yang dikenal dengan nama Jonru Ginting,Djuju Purwanto SH. menyebutkan bahwa terdapat kejanggalan dalam dakwaannya terhadap kliennya tersebut.Dalam dakwaanya Jonru dijerat pasal 28 (2) UU ITE .

sebagaimana dilansir voa islam  ''Dalam dakwaannya Jonru dijerat pasal 20(2) UU ITE.Setelah kami baca dakwaannya,banyak sekali kejnaggalan-kejanggalan dalam uraian dakwaannya yang menurut kami penearpan pasalnya tidak tepat, karena it dapat dinyatakan batal demi hukum,kami akan mengajukan keberatan hukum (eksepsi) pada persidangan kedua selanjutnya,''jelas Djuju dalam keterangan tertulis yang diterima voa isam senin (8/1/2018).

Djuju juga mengatakan bahwa joru adalah pegiat media sosial ang sangat terkenal di Indonesia karena daya nalar ritis konstruktifnya . Jonru selalu menulis gagasan- gagasan segarnya dalam menyikapi berbagai permasalahan bangsa dan negara.

''Tidak hanya kritik konstruktif yang ia tulis diakun fanfage facebookya ,ia juga memiliki jiwa sosial yang sangat tinggi dengan melakukan kampanye kemanusiaan bagmasyarakat yang kurang mampu.Karea itu tida heran jika pengagum (liker) Jonru di media sosial mencapai juataan akun.''ungkap Djuju.

Namun, akibat tulisan-tulisan kritisnya konstruktifnya tersebut ia di kriminalisasi oleh sekelompok elit politik yang merasa terganggu kekuasaanya yang kemudian melaporkannya ke kepolisan.

joru merupakan tokoh pegiat media sosial yang disegani dan dikagumi anak muda dan masyarakat umum,karena itu,banyak orang yang menduung perjuangan Jonru untuk tetap prodktif menulis.penjara tidak akan pernah membungkam idealisme perjuangan masyarakat gua memperbaiki penyimpangan-penyimpangan politik dinegeri tercinta ini.mari dukug Jonru dengan membanjiri persidangannya,'' Papar Djuju.

Jonru Ginting menjalani persidangan di pengadilan Negeri jakarta timur,senin (8/1/2018) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Jon Riah Ukur atau Jonru.

sumber : Voa Islam.com

Previous Post
Next Post

post written by:

0 comments: