Oleh: Ahmad Sarwat, Lc., MA
Pertanyaan: Saya ada beberapa pertanyaan tentang
mengqodho’ sholat, mohon perkenan ustad untuk menjawabnya :
1.
Bagaimana hukum
mengganti atau mengqadha’ shalat menurut para fuqaha’?
2.
Bagaimana tata cara
mengqadha’ atau mengganti sholat yang ditinggalkan baik yang disengaja maupun
tidak disengaja? Mohon penjelasannya secara rinci
3.
Selama ini jika saya
meninggalkan sholat baik disengaja ataupun tidak, saya tidak pernah
menggantinya, apakah saya harus mengganti shalat-shalat tersebut yang sudah
berlangsung selama puluhan itu ?
Mohon pencerahannya ustad, karena hal ini adalah
kegalauan yang belum saya temukan jawabannya secara memuaskan. Semoga Allah
membalas segala kebaikan ustad. Amin…
Jawaban:Mengqadha’ shalat artinya mengganti shalat
yang terlewat dari waktunya. Hukumnya wajib dikerjakan, sebab shalat yang
terlewat waktunya tidak gugur kewajibannya.
A. Dalil Shalat QadhaAda beberapa hadits yang menjadi dasar
wajibnya shalat Qadha, antara lain
1. Hadits Shahih Bukhari
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَأَقِمْ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
“Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW
bersabda,”Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat dan
tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut dan dirikanlah shalat
untuk mengingat-Ku.” (HR.
Bukhari)
2. Praktek Nabi SAW Mengqadha’ Empat Waktu
Shalat Dalam Perang Khandaqapa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika meninggalkan 4 waktu
shalat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq
di tahun kelima hijriyah.
عَنْ نَاِفع عَنْ أَبِي عُبَيْدَة بنِ عَبْدِ الله قَالَ :
قاَلَ عَبْدُ الله :
إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ
Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah,
telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan
Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang
Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan
Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW
mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat
Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian
iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i)
3. Praktek Nabi SAW Mengqadha Shalat Shubuh
Sepulang dari Perang Khaibar Selain itu juga apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika
tertidur dan habis waktu Shubuh saat terjaga saat pulang dari perang Khaibar di
tahun ketujuh hijriyah.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ :
سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلاةِ . قَالَ بِلالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى
Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya
berkata,”Kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam.
Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah,
sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku
khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan
membangunkan kalian.” Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada
hewan tunggangannya.
Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan
akhirnya Bilal pun tertidur. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah
terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!”
Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini
sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang
ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian
sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada
orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau SAW berwudhu, ketika matahari
meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari)
B. Ijma’ Ulama Atas Wajibnya Qadha ShalatSeluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang
ada, baik yang muktamad atau yang tidak, tanpa terkecuali telah berijjma’ atas
wajibnya qadha’ shalat.
Para ulama empat mazhab tanpa terkecuali satu
pun telah bersepakat bahwa hukum mengqadha’ shalat wajib yang terlewat wajib.
Tidak ada satu pun ulama yang punya pendapat
yang berbeda. Sebab dasar-dasar kewajibannya sangat jelas dan nyata, tidak ada
satu pun orang Islam yang bisa menolak kewajiban qadha’ shalat.
1. Mazhab Al-HanafiyahAl-Marghinani (w. 593 H) salah satu ulama mazhab
Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Hidayah fi Syarhi Bidayati Al-Mubtadisebagai
berikut :
ومن فاتته صلاة قضاها إذا ذكرها وقدمها على فرض الوقت
Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat,
maka dia wajib mengqadha’nya begitu dia ingat. Dan harus didahulukan
pengerjaanya dari shalat fardhu pada waktunya.
Ibnu Najim (w. 970 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan
dalam kitabnya Al-Bahru
Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiqsebagai berikut :
أن كل صلاة فاتت عن الوقت بعد ثبوت وجوبها فيه فإنه يلزم قضاؤها سواء تركها عمدا أو سهوا أو بسبب نوم وسواء كانت الفوائت كثيرة أو قليلة
Bahwa tiap shalat yang terlewat dari waktunya
setelah pasti kewajibannya, maka wajib untuk diqadha’, baik meninggalkannya
dengan sengaja, terlupa atau tertidur. Baik jumlah shalat yang ditinggalkan itu
banyak atau sedikit.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu diantara ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinahsebagai berikut :
Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu diantara ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinahsebagai berikut :
ومن نسي صلاة مكتوبة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فذلك وقتها
Orang yang lupa mengerjakan shalat wajib atau
tertidur, maka wajib atasnya untuk mengerjakan shalat begitu dia ingat, dan
itulah waktunya bagi dia.
Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu tokoh ulama besar dalam mazhab
Al-Malikiyah menuliskan di dalamnya kitabnya Adz-Dzakhirah sebagai berikut:
الْفَصْلُ الْأَوَّلُ فِي الْقَضَاءِ وَهُوَ وَاجِبٌ فِي كُلِّ مَفْرُوضَةٍ لَمْ تفعل
Pasal pertama tentang qadha. Mengqadha’
hukumnya wajib atas shalat yang belum dikerjakan.
Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741) salah satu ulama mazhab
Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah sebagai
berikut :
الْقَضَاء إِيقَاع الصَّلَاة بعد وَقتهَا وَهُوَ وَاجِب على النَّائِم وَالنَّاسِي إِجْمَاعًا وعَلى الْمُعْتَمد
Qadha’ adalah mengerjakan shalat setelah lewat
waktunya dan hukumnya wajib, baik bagi orang yang tertidur, terlupa atau
sengaja.
3. Mazhab As-Syafi’iyahAsy-Syairazi (w. 476 H) salah satu ulama rujukan
dalam mazhab Asy-Syafi’iyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Muhadzdzab sebagai berikut:
ومن وجبت عليه الصلاة فلم يصل حتى فات الوقت لزمه قضاؤها
Orang yang wajib mengerjakan shalat namun
belum mengerjakannya hingga terlewat waktunya, maka wajiblah atasnya untuk
mengqadha’nya.
An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq terbesar dalam mazhab
Asy-Syafi’iyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab sebagai
berikut:
من لزمه صلاة ففاتته لزمه قضاؤها سواء فاتت بعذر أو بغيره فإن كان فواتها بعذر كان قضاؤها على التراخي ويستحب أن يقضيها على الفور
Orang yang wajib atasnya shalat namun
melewatkannya, maka wajib atasnya untuk mengqadha’nya, baik terlewat karena
udzur atau tanpa udzur. Bila terlewatnya karena udzur boleh mengqadha’nya
dengan ditunda namun bila dipercepat hukumnya mustahab.
4. Mazhab Al-HanabilahIbnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama rujukan di
dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut :
إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله
Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak
maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha’nya, selama tidak menjadi masyaqqah
pada tubuh atau hartanya
Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan
di dalam kitabnya Al-Inshaf sebagai
berikut:
وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَوَاتٌ لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا عَلَى الْفَوْرِ
Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat
maka wajib atasnya untuk mengqadha’ saat itu juga.
Ibnu Taimiyah (w. 728 H) salah satu tokoh besar dalam
mazhab Al-Hanabilah menegaskan bahwa mengqadha’ shalat itu wajib hukumnya,
meskipun jumlahnya banyak.
فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله
Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya
maka wajib atasnya untuk mengqadha’nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi
dirinya, keluarganya atau hartanya.
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (w. 751 ) menuliskan di dalam
kitabnya Ash-Shalatu
wa Ahkamu Tarikuha sebagai berikut:
وأما الصلوات الخمس فقد ثبت بالنص والإجماع أن المعذور بالنوم والنسيان وغلبة العقل يصليها إذا زال عذره
Adapun shalat lima waktu yang telah ditetapkan
dengan nash dan ijma’m bahwa orang yang punya udzur baik tidur, lupa atau
ghalabatul ‘aqli wajib mengerjakannya begitu udzurnya sudah hilang.
C. Mengganti Shalat Yang Sengaja DitinggalkanSeluruh ulama sepakat bahwa apapun latar
belakang yang mendasari seseorang meninggalkan shalat fardhu, baik karena
sengaja atau karena ada udzur yang syar’i, tetapi kewajiban untuk menggantinya
tetap berlaku. Oleh karena itu tidak ada bedanya dalam urusan tata cara
menggqadha’nya.
Namun ada sedikit catatan yang perlu
diketahui, yaitu:
1. Mazhab Asy-Syafi’i Membolehkan Menunda
Qadha’ Bila Karena UdzurUmumnya para ulama sepakat bahwa menggaqadha’ shalat itu wajib
segera dikerjakan, begitu seseorang telah terlepas dari udzur yang
menghambatnya.
Misalnya, ketika terlewat gara-gara tertidur
atau terlupa, maka wajib segera mengerjakan shalat begitu bangun dari tidur
atau teringat. Dan hal ini juga berlaku buat orang yang secara sengaja
meninggalkan shalat fardhu tanpa udzur.
Namun khusus dalam pandangan mazhab
Asy-syafi’iyah, bila seseorang punya udzur yang amat syar’i ketika meninggalkan
shalat, dibolehkan untuk menunda qadha’nya dan tidak harus segera dilaksanakan
saat itu juga. Dalam hal ini kewajiban qadha’ shalat itu bersifat tarakhi (تراخي).
Tetapi bila sebab terlewatnya tidak diterima
secara syar’i, seperti karena lalai, malas, dan menunda-nunda waktu, maka
diutamakan shalat qadha’ untuk segera dilaksanakan secepatnya.
Bolehnya menunda shalat qadha’ yang terlewat
dalam mazhab ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari
berikut ini:
لاَ ضَيْرَ – أَوْ لاَ يَضِيرُ – ارْتَحِلُوا فَارْتَحَل فَسَارَ غَيْرَ بَعِيدٍ ثُمَّ نَزَل فَدَعَا بِالْوَضُوءِ فَتَوَضَّأَ وَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ
Rasulullah beliau menjawab,”Tidak mengapa”,
atau ” tidak menjadi soal”. “Lanjutkan perjalanan kalian”. Maka beliau SAW pun
berjalan hingga tidak terlalu jauh, beliau turun dan meminta wadah air dan
berwudhu. Kemudian diserukan (adzan) untuk shalat dan beliau SAW mengimami
orang-orang. (HR.
Bukhari).
2. Ibnu Hazm Menyendiri Tentang Tidak Ada
Qadha’ Kalau Sengaja Meninggalkan ShalatIbnu Hazm (w. 456 H) menuliskan di dalam kitabnya, Al-Muhalla bi Atsar,
bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak perlu mengganti
shalat yang ditinggalkannya secara sengaja.
وأما من تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها فهذا لا يقدر على قضائها أبدا فليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع ليثقل ميزانه يوم القيامة وليتب وليستغفر الله عز وجل
Orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga
keluar dari waktunya, maka tidak dihitung qadha’nya selamanya.
Maka dia memperbanyak amal kebaikan dan shalat
sunnah untuk meringankan timbangan amal buruknya di hari kiamat, lalu dia bertaubat
dan meminta ampun kepada Allah SWT.
D. Terlalu Banyak Meninggalkan Shalat, Apakah
Tetap Wajib Diganti?Tidak
ada satupun ulama yang mengatakan bahwa bila shalat yang terlewat itu terlalu
banyak jumlahnya, lantas kewajiban qadha’nya menjadi gugur.
Bahkan Ibnu Hazm yang selama ini berbeda
dengan semua ulama yang ada, juga tidak memandang gugurnya kewajiban qadha
apabila alasannya hanya karena jumlahnya terlalu banyak. Buat beliau, bila
sengaja meninggalkan shalat, gugurlah kewajiban qadha’.
Oleh karena itulah maka umumnya para ulama
sepakat bahwa mau banyak atau sedikit shalat yang ditinggalkan, tetap saja
wajib untuk dikerjakan.
Bahkan Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah
menyebutkan tentang kewajiban menyibukkan diri dalam rangka mengqadha’ shalat
yang terlalu banyak ditinggalkan.
إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله
Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak
maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha’nya, selama tidak menjadi masyaqqah
pada tubuh atau hartanya.
Bahkan Ibnu Taimiyah sekalipun juga tetap
mewajibkan qadha’ shalat meski sudah terlalu banyak. Dalam fatwanya beliau
tegas menyebutkan hal itu:
فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله
Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya
maka wajib atasnya untuk mengqadha’nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi
dirinya, keluarganya atau hartanya.
Apa yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dan Ibnu
Taimiyah itu juga didukung oleh semua ulama lainnya. Bahwa meskipun hutang
shalat itu banyak, bukan berarti kewajiban untuk mengqadha’nya menjadi gugur.
Sebab logikanya, kalau untuk satu shalat yang
ditinggalkan itu wajib diganti, bagaimana mungkin ketika jumlah hutangnya lebih
banyak malah tidak perlu diganti?
Kalau hutang duit seratus ribu wajib diganti,
masak hutang seratus juta tidak perlu diganti? Kalau begitu mendingan kita
berhutang yang banyak saja sekalian, biar gugur kewajiban membayar hutangnya.
Tentu argumentasi seperti itu agak menyalahi
logika nalar dan akal sehat setiap orang.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Sumber : Rumahfikih.com

0 comments:
Post a Comment