Portal Islam media - Seperti dilansir dari tirto.id, Ade Armando Kembali di laporkan polisi akibat postingannya yang dinilai telah menghina Pimpinan Ormas FPI Habib rizieq Sihab.Ade Armando Dilaporkan Oleh Koordinator Laporan Bela Islam (KORLABI) tepatnya pada jum'at (5/1/2018) pukul 17;00 WIB dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui postingan akun facebooknya.
Ade Armando Yang merupakan dosen di Unversitas Indonesia (FISIP UI) tersebut dilaporkan karena telah menghina pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Habib Rizieq Sihab di Akun Media sosial pribadinya.
Dalam postingan tersebut Ade menulis dengan menggunakan kata-kata'' Rizieq pengecut banci kaleng,dungu dan mnyebut para pengikut Habib Rizieq sebagai 'para kacung Rizieq''.
Sebagaimana rilis yang diterima tirto, Novel bamukmin selaku Ketua dari Koordinator Laporan Bela Islam (KORLABI) menyebutkan bahwa kuasa hukum KORLABI yang mendampingi dalam kasus tersebut Arkvid Saktyo dan Wisnu Rakadita sedang melakukan pendampingan dalam proses pelaporan Ade Armado di Mabes Polri gambir Jakarta Pusat pada Jum'at petang.
Dalam sebuah Foto menggambarkan bahwa Novel Bamukmin beserta kuasa hukum KORLABI sedang memperlihatkan berkas pelaporan terkait kasus ujaran kebencian yang dilkukan terhadap pimpinan ormas FPI muhammad Habib Rizieq Sihab.
Sebelumnnya Ratih Pusa Nusanti salh seorang advokat yang berkantor di Jakarta selatan telah melaporkan Ade Armando dengan tuduhan telah menghina Habib Rizieq dan para ulama dengan sebuah foto yang mengenakan atribut natal.
Novel mengungkapkan bahwa dalam unggahan foto tersebut terlihat Habib Rizieq beserta para ulama sedang Longmach denga mengenakan topi sinterklas serta disertai dengan tulisan Aksi Parade Natal.
Berdasarkan laporan pihak kepolisian nomor : LP/1442/XII/2017/bareskrim,tanggal 28 Desember 2017 disebutkan Ade dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 undang-undang no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) juncto pasal 156KUHP.
sumber : reublik in.com

0 comments:
Post a Comment